PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH BELA NEGARA
Disusun Oleh:
ISROK HERU PRIOSETIONO (KGC.14.1)
STEKOM
Sekolah Tinggi Elektronika dan
Komunikasi
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul Bela Negara.
Makalah ini telah dirancang dan disusun sebaik mungkin,
sehingga dapat memperkecil kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam
sistematika penulisan. Akan tetapi kami sebagai makhluk yang tidak sempurna
menyadari bahwa makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, saran dan kritik konstuktif senantiyasa kami harapkan. Harapan
kami, makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada kita selaku mahasiswa pada
khususnya, serta bagi bagi kehidupan bangsa pada umumnya.
Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat menjadi
sumbangsih bagi dunia pendidikan dalam mengembangkan kreatif dan gemar belajar.
Dan pada kesempatan yang baik ini pula kami mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan
penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat tersaji dihadapan para
pembaca.
Weleri, 4 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.................................................................................... iii
B. Rumusan Masalah............................................................................................. iv
C. Tujuan................................................................................................................ iv
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara..................................................................................... 1
B. Dasar Hukum Bela Negara................................................................................ 3
C. Bela Negara Sebagai Hak dan
Kewajiban Warga Negara................................ 4
D. Wujud Bela Negara............................................................................................ 6
E. Nilai-Nilai Bela Negara..................................................................................... 9
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala
bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic
Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi,
mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita,
khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya
mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya
semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan
dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem
politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan
separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan
kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.
Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau
militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30
UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik
indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
Sesuai
dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan
diambil.
1. Apa yang dimaksud
dengan bela negara?
2. Apa dasar hukum bela
negara?
3. Bagaimana hak dan
kewajiban warga negara terhadap bela negara?
4. Apa wujud bela negara?
5. Nilai-nilai apa saja
yang terkandung dalam bela negara?
C. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian,
terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menggali pengetahuan
lebuh dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai
Bela Negara.
3. Memahami hak dan
kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi
segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala
bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic
Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi,
mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita,
khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya
mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya
semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar
golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang
wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan
anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas
namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan
sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah
menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau
militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30
UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik
indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UUD No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur
tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara
nasional indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan
seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain
dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara
fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan
atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya
untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air,
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah
wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang
individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol
dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania
Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara lain, seperti
Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun
setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen
untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani
situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.
B. Dasar
Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air.
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara.
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara.
4.
Rela berkorban untuk bangsa & Negara.
5.
Memiliki kemampuan awal Bela Negara.
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara
ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
C.
Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela
negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu
dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi
musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala
upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
Bela negara secara fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan
negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik
indonesia. Tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan
doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat
terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa,
perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti
pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi
yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan
rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau
pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur
rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan
ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam
keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur
bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan
negara memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk
mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang
dilakukan di banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti
pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia
selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk
mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang,
mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun
tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan
berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang
pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter
ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian
keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah
dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan
"dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep
bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata
tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik
indonesia.
Bela negara secara non-fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan
reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna
menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak
selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan
warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1.
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak
memaksakan kehendak.
2.
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian
yang tulus kepada masyarakat
3.
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan
berkarya nyata (bukan retorika)
4.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia
5.
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar
dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui
ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam
melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang
pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan
sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan
ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di
era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
D.
Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa
Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan
peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu
selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh
kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya.
Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan
hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan
yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu,
minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti
menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah
penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari
buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas
masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari
dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh
dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks
persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam
tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan
keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai
fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan
dicari alternatif solusi atasnya.
Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah
mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari
perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak
menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri
intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas intelektual,
keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham, pesta pora dan
hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas, lemahnya minat membaca dan
berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang
sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya
ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya,
mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal
kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik
yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan.
Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang
menjadi landasan jati diri
intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai
seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya
terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan
objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian
nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan
terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain
melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap
upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya,
hendaknya bukan dilandasi oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi
keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan
nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu
menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai
universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap
orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua
orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa
solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk
mewujudkan itu di tengah masyarakat.
Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal
dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya
merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata.
Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak
membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha
memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa
itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah pemuda
merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan
hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum
intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga
bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti
kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap
perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas.
Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan
idealism masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide
dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan
dalam konteks kebangsaan.
Perang adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar,
seperti negara, organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan
adanya pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah
kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai
kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu lainnya.
Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi
perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem pertahanan negara menempatkan
tni sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan
komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk
dimobilisasi memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan. Di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi
bahkan semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter,
komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan setelah
melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan.
Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap
negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang
dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah
teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah
dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras
devisa yang jumlahnya terbatas.
Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan
pertahanannya sebagian besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi
kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita
sangat terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih
menggantungkan pada luar negeri.
E.
Nilai-Nilai Bela Negara
Nilai-nilai
bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan
mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang
wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan
kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara
serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela
tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara,
yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan
terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan
lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui,
menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu
kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi
negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan
nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai
ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara,
yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan
negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai
ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara,
gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya
bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela
negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan
emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan
secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk
mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan
senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni
siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian
antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian
sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta
produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan
budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional
maupun internasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara
Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari
sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab
bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara
meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat
peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI
No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar
militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan
akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat
diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh
kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang
harus dikeluarkan.
Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah
perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada
hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu
mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat
beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau
lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan
bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi.
DAFTAR PUSTAKA
- Pasal
30 Undang-Undang Dasar 1945